Tahun 2015 nampaknya akan menjadi tahun yang penuh tantangan dan perubahan bagi perkembangan Indonesia bahkan ASEAN. Mau tidak mau Indonesia juga akan memasuki kompetisi bebas setingkat ASEAN dengan diberlakukannya AEC (Asean Economic Community). Walaupun objek utama AEC adalah di bidang ekonomi, akan tetapi dapat dipastikan tantangan dan perubahan tersebut juga secara langsung maupun tidak langsung akan terjadi di hampir seluruh bidang, termasuk bidang pendidikan.
Maka dari itu, Indonesia sebagai pasar yang paling potensial di wilayah ASEAN harus mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat ini. Pendidikan menjadi salah satu aspek paling penting yang harus diperbaiki demi melahirkan SDM yang berkualitas. Demikian disampaikan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) saat memberikan sambutan pada acara Workshop Evaluasi Penerapan Kurikulum Berbasis KKNI di Gedung Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) UII, Sabtu (23/5).
Sebagaimana diketahui, dalam upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan Perpres No. 08 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan Lampirannya yang menjadi acuan dalam penyusunan capaian pembelajaran lulusan dari setiap jenjang pendidikan secara nasional.
Terbitnya Perpres No. 08 tahun 2012 dan UU PT No. 12 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (1), (2), dan (3) telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes). Secara ringkas KKNI terdiri dari Sembilan level kualifikasi akademik SDM Indonesia.
“Kurikulum Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang telah disusun oleh pemerintah tentu dimaksudkan untuk memperbaiki sistem pendidikan tinggi di Indonesia saat ini yang masih memiliki banyak kelemahan. Upaya ini menjadi penting dan strategis karena lulusan harus menguasai hard skills dan soft skills sehingga dapat bersaing baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.” Papar Dr. Harsoyo.
Dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran dan lulusan yang dihasilkan, Dr. Harsoyo berharap dengan adanya KKNI ini diharapkan dapat mendukung paradigma UII tentang pendidikan selama ini. Pendidikan tidak hanya untuk mencari Ijazah dan gelar melainkan untuk mencetak SDM yang tidak hanya memiliki kompetensi yang qualified di bidangnya melainkan juga memiliki kematangan secara spiritual sehingga mampu menjadi pemimpin bangsa yang senantiasa mengemban Dakwah Islamiyah. “Oleh karena itu, dalam penerapan KKNI di UII harus tetap mempertahankan kekhasannya dengan penanaman nilai-nilai Islam sebagai acuan utama pendidikan bagi mahasiswa.” Jelas Dr. Harsoyo.
Ir. Endrotomo, M.Ars., Pakar KKNI Nasional menjelaskan bahwa Sampai saat ini masih banyak Perguruan Tinggi yang belum benar-benar memahami Kurikulum KKNI tersebut, “Sampai tahun 2015 ini, banyak Rektor Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia yang masih belum memahami apa itu KKNI. Maka kita harus memiliki pemahaman yang sama soal KKNI.” Jelas Ir. Endrotomo.
Ia melanjutkan bahwa dalam KKNI, seseorang di dunia kerja dinilai dan digaji berdasarkan pada setinggi apa tingkat pendidikannya melainkan kemampuan apa yang dimiliki. “Pada KKNI yang penting adalah seseorang nanti bisa apa, kalau kita nanti meluluskan sarjana maka harus sesuai dengan kualifikasi yang ada di level 6 pada level-level yang sudah disusun dalam KKNI”. Papar Ir. Endrotomo.
“Sebagai contoh kita melihat banyak perawat kita yang tidak bisa bekerja di luar negeri karena dinilai belum setara, belum dicap. Kerangka kualifikasi merupakan statemen tentang kemampuan SDM, KKNI inilah nantinya yang jadi cap”. Terang Dosen ITS Surabaya tersebut.
Dengan diterapkannya Kurikulum KKNI maka diharapkan Pergurun Tinggi nantinya dapat meluluskan SDM ang memiliki kemampuan yang sesuai sebagaimana dirumuskan dalam level-level dalam KKNI. Sehingga sarjana yang diluluskan Perguruan Tinggi dalam negeri setara dengan SDM dari luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar